Mulai Dengan Rp 100 Ribu/ Bulan

Mulai Dengan Rp 100 Ribu/ Bulan
  • home
Home » , » Apakah Reksadana Itu...

Apakah Reksadana Itu...

Apa perbedaan reksadana dengan Danareksa ? reksadana adalah suatu produk investasi sedangkan Danareksa Investment Manajement adalah perusahaan Manejer Investasi yang mengeluarkan suatu produk reksadana. Perusahaan Manejer Investasi lainnya adalah Panin Asset ManagementSamuel Asset ManegementMandiri Asset Management dan lainnya.

Dari berbagai media masyarakat sudah sering mendengar tentang investasi reksadana. Berdasarkan Undang - Undang No 8 Tentang Pasar Modal, Reksadana adalah wadah untuk mengunpulkan dana dari masyarakat dan selanjutnya akan diinvestasikan di sarana investasi pasar modal (portofolio efek) oleh suatu Manejer Investasi.

Reksadana dibentuk melalui Akta Kontrak Investasi Kolektif (KIK) antara Manejer Investasi dengan Bak Kustodian yang ditanda tangani di depan notaris. Jadi produk reksadana adalah sah secara hukum. Manejer Investasi sebagai pengelola dana masyarakat bertanggung jawab secara hukum bahwa dana yang dihimpun akan diinvestasikan ke dalam instrumen-intrumen pasar modal sesuai dengan yang tertulis di prospektus produk reksadana tersebut. Dan akan berusaha untuk meningkatkan imbal hasil yang maksimal dari setiap investasi yang dilakukannya.

Jika kedepannya Manejer Investasi terbukti tidak menggunakan dana yang dihimpun untuk investasi, katakanlah untuk keperluan pribadi atau diselewengkan maka bisa dituntut secara hukum. Perlu diketahui bahwa hukum hanya menjamin legalitas dari produk suatu reksadana bahwa produk reksadana tersebut sah untuk diedarkan di negara Republik Indonesia. Hukum tidak menjamin kerugian atau keuntungan yang timbul dari produk reksadana tersebut. Keuntungan dan kerugian berlaku sesuai dengan aturan pasar dan kemampuan serta kepiawaian dari Manejer Investasi dalam meracik portofolio (kumpulan) investasinya.


Perlu diketahui bahwa setiap produk atau jasa keuangan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK berhak menentukan batas maksimal dana yang boleh dihimpun oleh Manejer Investasi. Dasar penilaian OJK adalah jumlah aset yang dimiliki serta kemampuan Manejer Investasi untuk membeli kembali semua produk reksadana jika suatu saat investor atau nasabah menjual  reksadananya.

Selain Manejer Investasi, pihak lain yang berhubungan dengan reksadana adalah Bank Kustodian, yaitu suatu bank umum yang bekerja sama dengan Manejer Investasi dalam mengelola suatu produk reksadana. Dimana bank tersebut tempat untuk menyimpan dana kelolaan yang dihimpun dari investor atau nasabah. Ketika membeli produk investasi Investor akan dibuatkan sejenis rekening virtual atas nama sendiri pada bank kustodian. Kemudian investor bisa menyetorkan dana untuk pembelian reksadana ke rekening tersebut. Setiap bulan Bank Kustodian akan memberikan laporan hasil investasi berupa jumlah total dana di rekening virtual tersebut kepada investor. Jumlah total dana sudah mencakup jumlah keuntungan atau kerugian investasi pada saat laporan tersebut dikeluarkan.

Hal yang tidak kalah pentingnya sebelum membeli suatu produk reksadana adalah membaca Prospektus Produk Reksadana yang dikeluarkan oleh perusahaan Manejer Investasi. Prospektus adalah dokumen yang berisi keterangan rinci tentang suatu produk reksadana, yang isinya antara lain:

- Batasan - batasan dimana saja Manejer Investasi akan menginvestasikan dana nasabah
- Nama Bank yang akan bertindak sebagai Bank Kustodian
- Batasan nilai pembelian yang boleh dilakukan oleh investor
- Besaran komisi yang diperoleh Manejer Investasi dari setiap transaksi
- Resiko - resiko kerugian yang berpotensi terjadi pada produk reksadana tersebut
- dll

Untuk itu investor perlu memahami hal-hal yang dijabarkan dalam prospektus sebelum membeli suatu produk reksdana.

Dalam  pembelian reksadana ada istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB), yaitu merupakan nilai dari setiap unit penyertaan. Sebagai contoh dari kinerjanya pada awal bulan NAB umum  suatu reksadana pendapatan tetap adalah 1500, dan seorang investor memutuskan untuk menyertakan modal pada reksadana tersebut sebesar Rp 1 juta. Karena investor tersebut baru membeli maka NAB "pribadi" untuk investor tersebut adalah 1000. Maka jumlah unit penyertaan yang diperoleh investor adalah 1 juta/1000 = 1000 unit. Jika pada akhir bulan NAB umum reksadana pendapatan tetap naik menjadi 1600 maka kenaikannya akan dihitung sebagai 1600-1500 = 100 poin. Dengan kenaikan 100 poin maka jumlah unit penyertaan investor menjadi 1 juta/(1000-100)=1111,11 unit. Dan nilai investasi investor di akhir bulan adalah 1111,11 x 1000 = Rp 1,11 juta.


Selamat Berinvestasi

Statistic Pengunjung